Beranda
Profil
Berita
Agenda
Kontak
Badan Kehormatan DPRD Kaltim
Tugas dan Fungsi
H. Subandi, S.E., M.A.P.
Ketua
H. Agus Aras, S.M., M.AP
Wakil Ketua
Salehuddin, S.Sos, S.Fil.,M.AP
Anggota
Drs. H. Baharuddin Muin
Anggota
H. Sugiyono, S.E., M.A.P.
Anggota
Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/ atau peraturan, tata tertib DPRD
Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/ atau kode etik serta sumpah/ janji.
Melakukan penyelidikan dan verfikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD dan/ atau masyarakat.
Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi kepada Rapat Paripurna DPRD.